Definisi atau Pengertian Bank Sentral, Umum Dan Bank Perkreditan Rakyat
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan
fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan
kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah
macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti
definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor
13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang,
mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata
uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai
pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan
produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana
secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit
pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing /
valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan
barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan
wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas
pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas,
menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip
bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia,
deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain
sebagainya.
-----
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa
pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran
lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam
pelaksanaan kebijakan moneter.Bank sentral dapat mengurangi atau
menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan
bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu
jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti
kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di
Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih
besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar
transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi
modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan
sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi
dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan
pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani
dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling
awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan
barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa
(safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin
pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan
sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin
banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon
membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Sifat khusus industri perbankan, ada dua yaitu :
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut sebagai
jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu
negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian
suatu negara . Jika perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami
suatu masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian negara
yang sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada
kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan
masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya bagi
bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi
“rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun
sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan (
Lash, 1987 : 8 ).
Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya bisa
ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan
tersebut adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi
perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober (Pakto)1988.
bisnis perbankan adalah bisnis yang secara langsung bersentuhan dengan
uang. Jadi tidak heran hal itu akan memancing tindakan kejahatan dari
berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank demi kepentingan pribadi
(moral hazard). Maka sangat beralasan jika pengawasan BI harus kuat
dalam menghadapi bankir nakal yang memanfaatkan loopholes atas sejumlah
peraturan yang ada (PBI).
Dari beberapa sifat tersebut, bank merupakan perantara antara mereka
yang kelebihan dana dan disimpan (deposan) dan mereka yang membutuhkan
dana (debitur), ladi hakikatnya bank tidak mengelola modal atau uangnya
sendiri. Karena itu dalam industri perbankan berlaku ketentuan universal
yang mengacu pada standard Bank for International Settlement (BIS)
yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau lazim
dikenal dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian
secara bertahap wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai
pengalaman pahit bagi BI agar penelusuran akar masalah Bank Century
khususnya, dan bank-bank lain yang sedang atau akan terjadi serta
bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap penting dilakukan
secara prudent supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa
hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk
menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank
Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama
memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar
Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di
bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang
terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal
sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya,
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank
baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan
membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing
dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara
terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan
untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan
Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja,
mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi
keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet
menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri)
yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan
persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan
permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket
itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan
mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang
mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa
menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas
terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum
Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan
oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan
penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi
soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU
yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah,
pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada
UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan
pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur
seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang
perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam
melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu
mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga
dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah
kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy
ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -sesuai dengan
ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu
adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68
tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996.
Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para
nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan
begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah
atau bahkan nyaris pailit.
Sumber Dana Bank
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari
masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari
simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana
akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu
pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya
adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang
bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang
saham. Dana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar