Definisi atau Pengertian Bank Sentral, Umum Dan Bank Perkreditan Rakyat
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan
fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan
kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah
macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti
definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor
13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang,
mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata
uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai
pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan
produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana
secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit
pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing /
valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan
barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan
wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas
pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas,
menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip
bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia,
deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain
sebagainya.
-----
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa
pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran
lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam
pelaksanaan kebijakan moneter.Bank sentral dapat mengurangi atau
menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan
bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu
jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang,
penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti
kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di
Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih
besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar
transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi
modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan
sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi
dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan
pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani
dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling
awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan
barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa
(safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin
pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan
sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin
banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon
membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Sifat khusus industri perbankan, ada dua yaitu :
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut sebagai
jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu
negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian
suatu negara . Jika perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami
suatu masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian negara
yang sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada
kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan
masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya bagi
bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi
“rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun
sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan (
Lash, 1987 : 8 ).
Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya bisa
ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan
tersebut adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi
perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober (Pakto)1988.
bisnis perbankan adalah bisnis yang secara langsung bersentuhan dengan
uang. Jadi tidak heran hal itu akan memancing tindakan kejahatan dari
berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank demi kepentingan pribadi
(moral hazard). Maka sangat beralasan jika pengawasan BI harus kuat
dalam menghadapi bankir nakal yang memanfaatkan loopholes atas sejumlah
peraturan yang ada (PBI).
Dari beberapa sifat tersebut, bank merupakan perantara antara mereka
yang kelebihan dana dan disimpan (deposan) dan mereka yang membutuhkan
dana (debitur), ladi hakikatnya bank tidak mengelola modal atau uangnya
sendiri. Karena itu dalam industri perbankan berlaku ketentuan universal
yang mengacu pada standard Bank for International Settlement (BIS)
yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau lazim
dikenal dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian
secara bertahap wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai
pengalaman pahit bagi BI agar penelusuran akar masalah Bank Century
khususnya, dan bank-bank lain yang sedang atau akan terjadi serta
bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap penting dilakukan
secara prudent supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa
hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk
menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank
Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama
memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar
Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di
bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang
terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal
sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya,
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank
baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan
membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing
dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara
terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan
untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan
Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja,
mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi
keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet
menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri)
yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan
persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan
permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket
itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan
mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang
mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa
menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas
terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum
Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan
oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan
penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi
soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU
yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah,
pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada
UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan
pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur
seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang
perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam
melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu
mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga
dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah
kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy
ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -sesuai dengan
ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu
adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68
tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996.
Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para
nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan
begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah
atau bahkan nyaris pailit.
Sumber Dana Bank
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari
masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari
simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana
akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu
pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya
adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang
bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang
saham. Dana
Rabu, 13 Juni 2012
apa yang di maksud dengan Inkaso,Transfer,Safe deposit box,Letter of credit,Traveller cheque adalah
#Inkaso adalah sebuah pelayanan bank untuk penagihan pembayaran atas
surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di
dalam negeri.
#Transfer adalah hal yang terjadi ketika seseorang mengaplikasikan pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya untuk mempelajari atau memecahkan problem dalam situasi baru.
#Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
#Letter of Credit biasa disingkat dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international.
#Traveller Cheque adalah biasa di sebut dengan TC ialah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga
keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk
dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri
#Transfer adalah hal yang terjadi ketika seseorang mengaplikasikan pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya untuk mempelajari atau memecahkan problem dalam situasi baru.
#Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
#Letter of Credit biasa disingkat dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international.
#Traveller Cheque adalah biasa di sebut dengan TC ialah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga
keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk
dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri
DEFINISI JASA-JASA PERBANKAN ( FEE BASE INCOME )
1.
INKASO
adalah sebuah layanan bank
untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di
tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat
diproses adalah wesel, cek
bilyet giro, kuitansi,
surat promes/aksep dan hadiah undian.
2.
TRASNFER
adalah hal
yang terjadi ketika seseorang mengaplikasikan pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya untuk mempelajari atau memecahkan problem dalam situasi
baru. Jadi, apabila seseorang mempelajari suatu konsep matematika dan kemudian
menggunakan konsep ini untuk memecahkan problem sains, maka dia telah melakukan
transfer.
Ø Macam-macam transfer
Transfer
dekat terjadi ketika situasinya sama, misalnya situasi belajar di kelas sama dengan situasi di mana pembelajaran sebelumnya terjadi. Contoh lainnya adalah ketika murid belajar mengetik di
mesin ketika kemudian menggunakan kemampuannya untuk mengetik keyboard komputer.
Transfer jauh berarti transfer pembelajaran ke situasi yang sangat berbeda dari situasi pembelajaran sebelumnya, misalnya jika murid mendapat tugas paruh waktu di perusahaan arsitektur dan mengaplikasikan apa yang dipelajarinya di pelajaran geometri di sekolah untuk membantu asitek menganalisis problem spasial yang sangat berbeda dengan apa yang murid temui di pelajaran geometri di sekolah.
Transfer jauh berarti transfer pembelajaran ke situasi yang sangat berbeda dari situasi pembelajaran sebelumnya, misalnya jika murid mendapat tugas paruh waktu di perusahaan arsitektur dan mengaplikasikan apa yang dipelajarinya di pelajaran geometri di sekolah untuk membantu asitek menganalisis problem spasial yang sangat berbeda dengan apa yang murid temui di pelajaran geometri di sekolah.
3.
SAFE DEPOSIT BOX
Kotak simpanan (bahasa Inggris:Safe Deposit Box atau
SDB) adalah suatu wadah atau kotak penyimpanan harta atau surat
berharga, yang biasanya ditempatkan pada suatu ruang khazanah
yang dirancang secara khusus dari bahan baja yang kokoh, tahan bongkar dan
tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan kenyamanan
penggunanya. Kotak simpanan atau SDB ini biasanya berada di bank,
kantor pos, atau institusi lainnya. Kotak
simpanan ini umumnya digunakan untuk menyimpan perhiasan atau logam mulia, mata
uang asing, dokumen penting seperti sertipikat,
akta
kelahiran, surat berharga
komersial, atau penyimpanan
data komputer yang perlu dilindungi dari pencurian, kebakaran, banjir, dan lain-lain. Umumnya penyewa atau nasabah
membayar sejumlah biaya kepada bank sebagai biaya sewa kotak tersebut, yang
hanya dapat dibuka dengan kombinasi kunci khusus, tanda tangan yang valid dari
penyewa, dan mungkin kode-kode tertentu yang ditetapkan oleh bank. Beberapa
bank bahkan menggunakan fasilitas keamanan dual-kontrol biometrik untuk
melengkapi prosedur keamanan konvensional yang sudah ada. Banyak hotel,
resor dan kapal pesiar menawarkan penyewaan kotak
simpanan atau lemari besi kecil
untuk pelanggan
4.
LETTER OF CREDIT
Letter
of credit,
atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Ø Pelaku lc
·
Applicant atau
pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·
Beneficiary adalah
eksportir (penjual) yang menerima L/C.
·
Advising bank adalah bank
yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary.
Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai
perantara.
·
Confirming bank adalah bank
yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya
pembayaran.
Ø Tata cara pembayaran dengan L/C
- Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
- Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
5. TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity, Sensifity.
Sistem perbankan dianggap sebagai tulang punggung ekonomi. Tidak hanya memberikan solusi ekuitas mudah untuk orang biasa, memberikan dukungan kepada pemerintah juga. Karena pentingnya besar dan kuat seperti sektor perbankan, sektor ini diawasi oleh analis akut dan sejenisnya. Fungsi dari bank selalu menemukan disebutkan dalam lingkaran pemerintah dan berbagai kebijakan diatur oleh pemain publik dan swasta. Mengingat begitu beragam kepentingan, itu menjadi kewajiban bank bahwa itu adalah rajin terhadap pelanggan dan klien. Krisis ekonomi terbaru menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan dan dibutakan oleh keuntungan, bagaimana organisasi dapat mencapai tujuan tipuan untuk memacu sampai neraca. Pada akhirnya, tidak hanya bank-bank yang menurun tetapi harapan dan bahkan lebih dari itu itu kehidupan orang-orang yang dipengaruhi oleh praktek-praktek tersebut.Dalam dunia modern, ketekunan bank pergi ke tingkat berikutnya. Tidak hanya bank bertanggung jawab untuk pertumbuhan dan kemakmuran bangsa, juga bertanggung jawab untuk menarik garis di suatu tempat. Untuk menyeimbangkan antara risiko dan keselamatan adalah sesuatu yang diharapkan dari semua lembaga perbankan tidak peduli seberapa besar atau kecil. Orang berinvestasi di bank tidak hanya untuk menyimpan uang mereka aman, tetapi juga mendapatkan hasil yang tampan atas investasi mereka. Mengejar yang 'ekstra' adalah sesuatu yang umum bagi seluruh umat manusia, genom disebut 'keserakahan' yang berjalan melalui seluruh ras kami. Namun, tidak peduli model mana yang Anda menganalisis bisnis, tidak ada organisasi global telah menjadi benar-benar hebat tanpa menemukan campuran yang tepat risiko dan keselamatan. Ini bukan pekerjaan mudah bagi bank tetapi mengingat kekuatan dan tanggung jawabnya di sektor perbankan dan juga fakta bahwa ia memiliki pikiran tajam hari kerja ke hari, seharusnya tidak terlalu sulit bagi bank untuk menunjukkan ketekunan dalam nya berfungsi, sekarang, dan selalu. Konsep rata tidak penting, karena sedang mengatakan jika Anda adalah kepala di bawah sinar matahari dan Anda duduk di sebuah balok es Anda suhu tubuh rata-rata mungkin oke-tapi rata-rata adalah ukuran berguna. Patokan yang terbaik, bukan rata-rata. Konsep CAMELS-Modal, kualitas Aset, Manajemen, Produktif, Likuiditas dan sensitivitas terhadap risiko pasar adalah dasar-dasar, yang tidak dapat dilewati. Krisis keuangan ini dapat menjadi sesuatu untuk belajar bentuk, agar tidak mendapatkannya diulang di masa depan.
Tingkat kesehatan Bank dengan menggunakan Camels, Definisi dan Rumus-rumusnya
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara
garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality,
Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based
supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan.
Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank
yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko
pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system
baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan
faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami
permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu
bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor
tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas
(meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan
baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan
tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut
akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di
Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi
karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah
bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :
Tabel Bobot CAMEL
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :
Tabel Bobot CAMEL
No. | Faktor CAMEL | Bobot | |
Bank Umum | BPR | ||
1.
2. 3. 4. 5. |
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif Kualitas Manajemen Rentabilitas Likuiditas |
25%
30% 25% 10% 10% |
30%
30% 20% 10% 10% |
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya
pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya
dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam
uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian
bank umum dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL :
1. Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL :
1. Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2. Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1) Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1) Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
- Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
- Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap
kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3. Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1) Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2) Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5. Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Sumber :
http://madrilitas.wordpress.com/2012/05/03/camels-capitalasset-qualitymanajementearningliquiditysensitivity-to-market-risk/
3. Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1) Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2) Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5. Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Sumber :
http://madrilitas.wordpress.com/2012/05/03/camels-capitalasset-qualitymanajementearningliquiditysensitivity-to-market-risk/
Langganan:
Postingan (Atom)